KABAR lega bagi wajib pajak! Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Tak hanya itu, keterlambatan hingga batas baru tersebut dipastikan tidak akan dikenai sanksi. Ini tentu memberi napas panjang bagi masyarakat yang belum sempat melapor.
Sahabat Sehati Sejiwa, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Kewajiban ini kerap menjadi perhatian, terutama saat batas akhir pelaporan semakin dekat.
Berdasarkan penjelasan dari laman Kementerian Keuangan, SPT adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT Tahunan telah dimulai sejak 1 Januari 2026 dan semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026.
Seiring mendekati tenggat waktu, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai kemungkinan perpanjangan batas pelaporan hingga 30 April 2026.
Kabar baiknya, pemerintah resmi menerbitkan aturan KEP-55/PJ/2026 yang memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas sebelumnya.
Kebijakan tersebut juga mengatur bahwa:
- Pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga April 2026 tidak dikenai sanksi.
- Pembayaran PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) Orang Pribadi hingga April 2026 juga tidak dikenai sanksi.
Artinya, wajib pajak mendapatkan kelonggaran baik dalam pelaporan SPT maupun penyetoran pajak kurang bayar hingga batas waktu yang baru.
Pada tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sebelum melapor, wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses pengisian berjalan lancar, antara lain:
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja
- Daftar harta atau aset beserta utang
- Data anggota keluarga dan tanggungan
- Dokumen pendukung lainnya
Setelah dokumen lengkap, pelaporan dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke akun Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih “Buat Konsep SPT”
- Pilih jenis PPh Orang Pribadi, lalu klik “Lanjut”
- Pilih SPT Tahunan dan isi periode serta tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025)
- Tentukan model SPT: Normal (pelaporan pertama) atau Pembetulan
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir
- Klik “Posting” agar sistem mengisi data awal secara otomatis
- Periksa dan lengkapi seluruh data
- Klik “Bayar dan Lapor” untuk mengirim SPT
- Pilih penyedia tanda tangan digital, lalu masukkan ID dan kata sandi
- Klik “Simpan” dan konfirmasi tanda tangan
SPT dengan status kurang bayar akan masuk ke tahap menunggu pembayaran, sementara SPT yang telah selesai akan tercatat sebagai “SPT Dilaporkan”.
Perlu diperhatikan, jika SPT berstatus kurang bayar, wajib pajak harus segera melunasinya menggunakan saldo deposit atau kode billing yang diterbitkan sistem.
Bagi Sahabat Sehati Sejiwa yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT, segera tunaikan sebelum batas waktu yang telah diperpanjang berakhir.
Orang bijak taat pajak.
Semoga bermanfaat.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Radio Sehati News berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Koreksi & Hak Jawab .







