• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Koreksi Berita, Hak Jawab, dan Pedoman Etik
  • Pedoman Media Siber
Portal Berita Nasional
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • SPORT
  • RAGAM
  • HIBURAN
  • IDEA
No Result
View All Result
Portal Berita Nasional
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • SPORT
  • RAGAM
  • HIBURAN
  • IDEA
No Result
View All Result
Portal Berita Nasional
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Hoaks Naik 5 Kali Lipat, Polri Ingatkan Ancaman Pidana bagi Penyebar Informasi Palsu

Penyebar hoaks bisa dipidana
Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: Andri Herdiansyah
Editor: Andri Herdiansyah
Dipublikasikan: 4 April 2026
Diperbarui: 9 April 2026

RADIO STREAMING SEHATI – Penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial kini bukan lagi sekadar persoalan etika digital, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana. Di tengah derasnya arus informasi yang beredar setiap hari, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum menerima maupun membagikan informasi yang belum terverifikasi.

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menyerbutkan, penindakan terhadap kasus penyebaran hoax masih terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, jumlah kasus pada awal 2026 tercatat mengalami lonjakan signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu.

Informasi yang beredar di media sosial tidak semuanya dapat dipastikan kebenarannya. Tanpa proses verifikasi, seseorang bisa saja ikut menyebarkan informasi palsu yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan berujung pada pelanggaran hukum.

UU ITE dan KUHP

Secara hukum, penyebaran hoaks dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, pelaku dapat dikenakan Pasal 28 juncto Pasal 45A dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan terkait penyebaran berita bohong dan manipulasi informasi juga diatur dalam Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 506, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Dilansir dari laman resmi Pusiknas Bareskrim Polri,  sejak Januari hingga 17 Maret 2026, terdapat 17 kasus penyebaran berita bohong yang ditindak. Dari jumlah tersebut, ada 18 orang terlapor yang tersebar di 9 polda di seluruh Indonesia.

Rinciannya, pada Januari 2026 terdapat 7 kasus dengan 7 terlapor. Lalu pada Februari 2026 tercatat 6 kasus dengan 6 terlapor. Sementara pada periode 1 hingga 17 Maret 2026, terdapat 4 kasus dengan 5 terlapor.

Dua wilayah dengan angka penindakan tertinggi adalah Polda Sumatra Utara dan Polda Metro Jaya, yang masing-masing mencatat 4 kasus.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, tren penindakan kasus hoaks menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Pada rentang Januari hingga 17 Maret 2025, Polri hanya menangani 3 kasus berita bohong yang tersebar di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Artinya, dalam kurun waktu satu tahun, jumlah kasus penyebaran hoaks yang ditindak aparat meningkat hampir lima kali lipat. Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa penyebaran informasi palsu masih menjadi ancaman serius di ruang digital.

Tindak Berbagai Bentuk Hoaks

Aparat penegak hukum menindak berbagai bentuk hoaks, mulai dari informasi menyesatkan yang meresahkan masyarakat, manipulasi konten atau pmenyalahartikan otongan video, hingga penyebaran informasi tanpa verifikasi sumber.

You Might Also Like

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol! Bareskrim Bongkar Modus Curang, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

Tarif Listrik April-Juni 2026 Resmi Tak Naik, Pemerintah dan PLN Bawa Kabar Lega untuk Warga

Pasokan BBM Pasca Lebaran Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Pertamina JBB

Salah satu contoh yang kerap memicu kepanikan publik adalah unggahan viral terkait isu sensitif. Sseperti kabar penonaktifan media sosial, yang ternyata tidak memiliki dasar informasi yang valid. Distorsi informasi semacam ini bisa dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebelum membagikan informasi, ada beberapa langkah sederhana, seperti memastikan sumber berasal dari lembaga resmi atau media kredibel, mengecek informasi ke lebih dari satu sumber. Sehingga tidak langsung percaya pada potongan video atau gambar tanpa konteks, memperhatikan tanggal unggahan, serta memanfaatkan kanal atau situs pengecekan fakta.

ADVERTISEMENT

Langkah-langkah ini penting agar masyarakat tidak ikut menjadi bagian dari rantai penyebaran hoaks. Selain menjaga ruang digital tetap sehat, kebiasaan memverifikasi informasi juga dapat mencegah risiko terseret persoalan hukum yang ancamannya tidak main-main.***

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Radio Sehati News berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Koreksi & Hak Jawab .

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tarif Listrik April-Juni 2026 Resmi Tak Naik, Pemerintah dan PLN Bawa Kabar Lega untuk Warga

Next Post

TB Darurat Nasional! Tiap 4 Menit 1 Orang Meninggal, Pemerintah Percepat Deteksi Dini dan Pengobatan Tuberkulosis

Andri Herdiansyah

Andri Herdiansyah

Related News

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol! Bareskrim Bongkar Modus Curang, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

by Sukarno Widodo
8 April 2026
0

RADIO STRAMING SEHATI - BBM Subsidi dan LPG 3 Kg dibobol. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG 3 kg di...

Tarif Listrik April-Juni 2026 Resmi Tak Naik, Pemerintah dan PLN Bawa Kabar Lega untuk Warga

Tarif Listrik April-Juni 2026 Resmi Tak Naik, Pemerintah dan PLN Bawa Kabar Lega untuk Warga

by Puspa Felicita
1 April 2026
0

RADIO STREAMING SEHATI - Kabar melegakan datang bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

pasokan BBM pasca lebaran

Pasokan BBM Pasca Lebaran Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Pertamina JBB

by Andri Herdiansyah
31 Maret 2026
0

RADIO STREAMING SEHATI - Di tengah padatnya arus balik Lebaran 2026, kabar melegakan datang bagi masyarakat. Pertamina memastikan pasokan BBM...

Wajib Pajak Bisa Lega, Telat Lapor SPT Kini Tak Kena Sanksi

Wajib Pajak Bisa Lega, Telat Lapor SPT Kini Tak Kena Sanksi

by Puspa Felicita
27 Maret 2026
0

KABAR lega bagi wajib pajak! Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April...

Trending News

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol! Bareskrim Bongkar Modus Curang, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

8 April 2026
Mobil Listrik Makin Agresif

Mobil Listrik Makin Agresif Masuk RI, Persaingan Industri Otomotif Diprediksi Makin Ketat

8 April 2026
TB Darurat Nasional

TB Darurat Nasional! Tiap 4 Menit 1 Orang Meninggal, Pemerintah Percepat Deteksi Dini dan Pengobatan Tuberkulosis

8 April 2026
ADVERTISEMENT

About

news.radiosehati.com merupakan ruang pemberitaan dari Radio Streaming Sehati. Menyajikan berita berita menarik yang dikemas apik, dan bisa menambah wawasan pembaca terkait isu isu aktual atau hal unik lainnya.

Categories

  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • IDEA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • REGIONAL
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Tags

ikpln pln ulang tahun

Recent Posts

  • Rekor Mudik 2026! Commuter Line Bandung Tembus 1,4 Juta Penumpang, Naik 6%
  • Program Vokasi 2026 Dibuka! 10 Ribu Peserta Berpeluang Kerja, Gratis Sertifikat BNSP
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Koreksi Berita, Hak Jawab, dan Pedoman Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 RADIO STREAMING SEHATI NEWS

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • SPORT
  • RAGAM
  • HIBURAN
  • IDEA

© 2026 RADIO STREAMING SEHATI NEWS