RADIO STREAMING SEHATI – Penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial kini bukan lagi sekadar persoalan etika digital, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana. Di tengah derasnya arus informasi yang beredar setiap hari, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum menerima maupun membagikan informasi yang belum terverifikasi.
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menyerbutkan, penindakan terhadap kasus penyebaran hoax masih terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, jumlah kasus pada awal 2026 tercatat mengalami lonjakan signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu.
Informasi yang beredar di media sosial tidak semuanya dapat dipastikan kebenarannya. Tanpa proses verifikasi, seseorang bisa saja ikut menyebarkan informasi palsu yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan berujung pada pelanggaran hukum.
UU ITE dan KUHP
Secara hukum, penyebaran hoaks dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, pelaku dapat dikenakan Pasal 28 juncto Pasal 45A dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan terkait penyebaran berita bohong dan manipulasi informasi juga diatur dalam Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 506, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Dilansir dari laman resmi Pusiknas Bareskrim Polri, sejak Januari hingga 17 Maret 2026, terdapat 17 kasus penyebaran berita bohong yang ditindak. Dari jumlah tersebut, ada 18 orang terlapor yang tersebar di 9 polda di seluruh Indonesia.
Rinciannya, pada Januari 2026 terdapat 7 kasus dengan 7 terlapor. Lalu pada Februari 2026 tercatat 6 kasus dengan 6 terlapor. Sementara pada periode 1 hingga 17 Maret 2026, terdapat 4 kasus dengan 5 terlapor.
Dua wilayah dengan angka penindakan tertinggi adalah Polda Sumatra Utara dan Polda Metro Jaya, yang masing-masing mencatat 4 kasus.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, tren penindakan kasus hoaks menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Pada rentang Januari hingga 17 Maret 2025, Polri hanya menangani 3 kasus berita bohong yang tersebar di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Artinya, dalam kurun waktu satu tahun, jumlah kasus penyebaran hoaks yang ditindak aparat meningkat hampir lima kali lipat. Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa penyebaran informasi palsu masih menjadi ancaman serius di ruang digital.
Tindak Berbagai Bentuk Hoaks
Aparat penegak hukum menindak berbagai bentuk hoaks, mulai dari informasi menyesatkan yang meresahkan masyarakat, manipulasi konten atau pmenyalahartikan otongan video, hingga penyebaran informasi tanpa verifikasi sumber.
Salah satu contoh yang kerap memicu kepanikan publik adalah unggahan viral terkait isu sensitif. Sseperti kabar penonaktifan media sosial, yang ternyata tidak memiliki dasar informasi yang valid. Distorsi informasi semacam ini bisa dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebelum membagikan informasi, ada beberapa langkah sederhana, seperti memastikan sumber berasal dari lembaga resmi atau media kredibel, mengecek informasi ke lebih dari satu sumber. Sehingga tidak langsung percaya pada potongan video atau gambar tanpa konteks, memperhatikan tanggal unggahan, serta memanfaatkan kanal atau situs pengecekan fakta.
Langkah-langkah ini penting agar masyarakat tidak ikut menjadi bagian dari rantai penyebaran hoaks. Selain menjaga ruang digital tetap sehat, kebiasaan memverifikasi informasi juga dapat mencegah risiko terseret persoalan hukum yang ancamannya tidak main-main.***
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Radio Sehati News berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Koreksi & Hak Jawab .







