• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Koreksi Berita, Hak Jawab, dan Pedoman Etik
  • Pedoman Media Siber
Portal Berita Nasional
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • SPORT
  • RAGAM
  • HIBURAN
  • IDEA
No Result
View All Result
Portal Berita Nasional
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • SPORT
  • RAGAM
  • HIBURAN
  • IDEA
No Result
View All Result
Portal Berita Nasional
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Wajib Pajak Bisa Lega, Telat Lapor SPT Kini Tak Kena Sanksi

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: Puspa Felicita
Editor: Andri Herdiansyah
Dipublikasikan: 27 Maret 2026
Diperbarui: 9 April 2026

KABAR lega bagi wajib pajak! Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Tak hanya itu, keterlambatan hingga batas baru tersebut dipastikan tidak akan dikenai sanksi. Ini tentu memberi napas panjang bagi masyarakat yang belum sempat melapor.

You Might Also Like

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol! Bareskrim Bongkar Modus Curang, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

Kasus Hoaks Naik 5 Kali Lipat, Polri Ingatkan Ancaman Pidana bagi Penyebar Informasi Palsu

Tarif Listrik April-Juni 2026 Resmi Tak Naik, Pemerintah dan PLN Bawa Kabar Lega untuk Warga

Sahabat Sehati Sejiwa, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Kewajiban ini kerap menjadi perhatian, terutama saat batas akhir pelaporan semakin dekat.

Berdasarkan penjelasan dari laman Kementerian Keuangan, SPT adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT Tahunan telah dimulai sejak 1 Januari 2026 dan semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Seiring mendekati tenggat waktu, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai kemungkinan perpanjangan batas pelaporan hingga 30 April 2026.

Kabar baiknya, pemerintah resmi menerbitkan aturan KEP-55/PJ/2026 yang memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas sebelumnya.

Kebijakan tersebut juga mengatur bahwa:

  1. Pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga April 2026 tidak dikenai sanksi.
  2. Pembayaran PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) Orang Pribadi hingga April 2026 juga tidak dikenai sanksi.

Artinya, wajib pajak mendapatkan kelonggaran baik dalam pelaporan SPT maupun penyetoran pajak kurang bayar hingga batas waktu yang baru.

ADVERTISEMENT

Pada tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sebelum melapor, wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses pengisian berjalan lancar, antara lain:

  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja
  • Daftar harta atau aset beserta utang
  • Data anggota keluarga dan tanggungan
  • Dokumen pendukung lainnya

Setelah dokumen lengkap, pelaporan dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke akun Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  3. Pilih “Buat Konsep SPT”
  4. Pilih jenis PPh Orang Pribadi, lalu klik “Lanjut”
  5. Pilih SPT Tahunan dan isi periode serta tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025)
  6. Tentukan model SPT: Normal (pelaporan pertama) atau Pembetulan
  7. Klik “Buat Konsep SPT”
  8. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir
  9. Klik “Posting” agar sistem mengisi data awal secara otomatis
  10. Periksa dan lengkapi seluruh data
  11. Klik “Bayar dan Lapor” untuk mengirim SPT
  12. Pilih penyedia tanda tangan digital, lalu masukkan ID dan kata sandi
  13. Klik “Simpan” dan konfirmasi tanda tangan

SPT dengan status kurang bayar akan masuk ke tahap menunggu pembayaran, sementara SPT yang telah selesai akan tercatat sebagai “SPT Dilaporkan”.

ADVERTISEMENT

Perlu diperhatikan, jika SPT berstatus kurang bayar, wajib pajak harus segera melunasinya menggunakan saldo deposit atau kode billing yang diterbitkan sistem.

Bagi Sahabat Sehati Sejiwa yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT, segera tunaikan sebelum batas waktu yang telah diperpanjang berakhir.

Orang bijak taat pajak.

Semoga bermanfaat.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Radio Sehati News berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Koreksi & Hak Jawab .

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Perlu Kembalian! QRIS Jadi Primadona Baru di Kaltim

Next Post

30 Maret: Tantangan Sehari Tanpa Sampah, Berani Coba? Dampaknya Bisa Selamatkan Bumi

Puspa Felicita

Puspa Felicita

Related News

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol! Bareskrim Bongkar Modus Curang, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

by Sukarno Widodo
8 April 2026
0

RADIO STRAMING SEHATI - BBM Subsidi dan LPG 3 Kg dibobol. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG 3 kg di...

Penyebar hoaks bisa dipidana

Kasus Hoaks Naik 5 Kali Lipat, Polri Ingatkan Ancaman Pidana bagi Penyebar Informasi Palsu

by Andri Herdiansyah
4 April 2026
0

RADIO STREAMING SEHATI - Penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial kini bukan lagi sekadar persoalan etika digital, tetapi...

Tarif Listrik April-Juni 2026 Resmi Tak Naik, Pemerintah dan PLN Bawa Kabar Lega untuk Warga

Tarif Listrik April-Juni 2026 Resmi Tak Naik, Pemerintah dan PLN Bawa Kabar Lega untuk Warga

by Puspa Felicita
1 April 2026
0

RADIO STREAMING SEHATI - Kabar melegakan datang bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

pasokan BBM pasca lebaran

Pasokan BBM Pasca Lebaran Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Pertamina JBB

by Andri Herdiansyah
31 Maret 2026
0

RADIO STREAMING SEHATI - Di tengah padatnya arus balik Lebaran 2026, kabar melegakan datang bagi masyarakat. Pertamina memastikan pasokan BBM...

Trending News

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol! Bareskrim Bongkar Modus Curang, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

8 April 2026
Mobil Listrik Makin Agresif

Mobil Listrik Makin Agresif Masuk RI, Persaingan Industri Otomotif Diprediksi Makin Ketat

8 April 2026
Harga Emas Hari Ini

Harga Emas Hari Ini Masih Tinggi, Waktu Terbaik Beli atau Jual?

8 April 2026
ADVERTISEMENT

About

news.radiosehati.com merupakan ruang pemberitaan dari Radio Streaming Sehati. Menyajikan berita berita menarik yang dikemas apik, dan bisa menambah wawasan pembaca terkait isu isu aktual atau hal unik lainnya.

Categories

  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • IDEA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • REGIONAL
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Tags

ikpln pln ulang tahun

Recent Posts

  • Rekor Mudik 2026! Commuter Line Bandung Tembus 1,4 Juta Penumpang, Naik 6%
  • Program Vokasi 2026 Dibuka! 10 Ribu Peserta Berpeluang Kerja, Gratis Sertifikat BNSP
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Koreksi Berita, Hak Jawab, dan Pedoman Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 RADIO STREAMING SEHATI NEWS

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • SPORT
  • RAGAM
  • HIBURAN
  • IDEA

© 2026 RADIO STREAMING SEHATI NEWS