• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Koreksi Berita, Hak Jawab, dan Pedoman Etik
  • Pedoman Media Siber
Portal Berita Nasional
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • SPORT
  • RAGAM
  • HIBURAN
  • IDEA
No Result
View All Result
Portal Berita Nasional
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • SPORT
  • RAGAM
  • HIBURAN
  • IDEA
No Result
View All Result
Portal Berita Nasional
No Result
View All Result
Home BERITA

Jangan Salah Paham! Ini Fakta Soal Zakat dan Program MBG

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: Andri Herdiansyah
Dipublikasikan: 22 Februari 2026

RADIO STREAMING SEHATI – Isu tentang kemungkinan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Namun isu tersebut akhirnya dijawab lugas oleh pemerintah. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG.

You Might Also Like

Lebaran 1447H, 82 Posko Siaga Bencana Disebar di Jalur Mudik Jawa Barat

Kabar Duka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta

Bareskrim Gulung Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Kuras Rekening Korban Pakai Data NIK Indonesia

Penegasan ini penting. Sebab, zakat bukan sekadar dana sosial yang bisa dialokasikan ke sembarang program. Ia adalah amanah umat yang memiliki aturan tegas dalam syariat maupun undang-undang.

Thobib yang juga Majelis Ahli Komisi Informasi, Komunikasi dan Digital (Infokomdigi) MUI menjelaskan, zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil—kelompok yang secara jelas disebut sebagai penerima sah zakat.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya di Jakarta baru baru ini.

Landasan hukumnya pun kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai prinsip syariat Islam. Bahkan, pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan asas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Artinya, hak para mustahik menjadi prioritas utama—bukan kepentingan lain di luar ketentuan tersebut.

Lebih jauh, Thobib menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang diaudit secara berkala oleh auditor independen.

ADVERTISEMENT

Ia pun mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga berizin resmi agar pengelolaannya terjamin dan tepat sasaran.

Pesannya jelas: zakat adalah amanah suci. Penyalurannya tidak bisa sembarangan, dan harus tetap berpijak pada syariat serta aturan negara.***

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Radio Sehati News berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Koreksi & Hak Jawab .

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Bekasi Wajib Tahu! Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 H yang Baru Ditetapkan

Next Post

Rel KA jadi Lokasi Ngabuburit, KAI Bandung Beri Peringatan Keras, Bisa Berujung Fatal dan Pidana

Andri Herdiansyah

Andri Herdiansyah

Related News

Lebaran 1447H, 82 Posko Siaga Bencana Disebar di Jalur Mudik Jawa Barat

Lebaran 1447H, 82 Posko Siaga Bencana Disebar di Jalur Mudik Jawa Barat

by Andri Herdiansyah
14 Maret 2026
0

RADIO STREAMING SEHATI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi arus mudik Idulfitri 2026 dengan mendirikan puluhan posko siaga...

Kabar Duka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta

by Andri Herdiansyah
2 Maret 2026
0

RADIO STREAMING SEHATI -  Wakil Presiden keenam Republik Indonesia, Try Sutrisno, dikabarkan menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan...

Bareskrim Gulung Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Kuras Rekening Korban Pakai Data NIK Indonesia

Bareskrim Gulung Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Kuras Rekening Korban Pakai Data NIK Indonesia

by Andri Herdiansyah
26 Februari 2026
0

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu....

Siap-Siap Mudik? Ini Pesan Tegas Kakorlantas Agar Lebaran Tak Berujung Duka

Siap-Siap Mudik? Ini Pesan Tegas Kakorlantas Agar Lebaran Tak Berujung Duka

by Andri Herdiansyah
23 Februari 2026
0

RADIO STREAMING SEHATI - Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, Polri menegaskan satu pesan penting bagi masyarakat: keselamatan adalah...

Trending News

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol

BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Dibobol! Bareskrim Bongkar Modus Curang, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

8 April 2026
Mobil Listrik Makin Agresif

Mobil Listrik Makin Agresif Masuk RI, Persaingan Industri Otomotif Diprediksi Makin Ketat

8 April 2026
Harga Emas Hari Ini

Harga Emas Hari Ini Masih Tinggi, Waktu Terbaik Beli atau Jual?

8 April 2026
ADVERTISEMENT

About

news.radiosehati.com merupakan ruang pemberitaan dari Radio Streaming Sehati. Menyajikan berita berita menarik yang dikemas apik, dan bisa menambah wawasan pembaca terkait isu isu aktual atau hal unik lainnya.

Categories

  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • IDEA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • REGIONAL
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Tags

ikpln pln ulang tahun

Recent Posts

  • Rekor Mudik 2026! Commuter Line Bandung Tembus 1,4 Juta Penumpang, Naik 6%
  • Program Vokasi 2026 Dibuka! 10 Ribu Peserta Berpeluang Kerja, Gratis Sertifikat BNSP
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Koreksi Berita, Hak Jawab, dan Pedoman Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 RADIO STREAMING SEHATI NEWS

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • SPORT
  • RAGAM
  • HIBURAN
  • IDEA

© 2026 RADIO STREAMING SEHATI NEWS