Penulis: Puspa Felicita
Dipublikasikan: 7 Maret 2026
Sahabat Sehati Sejiwa, seiring dengan meningkatnya akses internet, media sosial menjadi salah satu sarana yang kerap diakses, termasuk oleh anak dan remaja. Namun, para orang tua dianjurkan untuk lebih waspada karena media sosial bisa memengaruhi kehidupan anak dan remaja.
Media sosial adalah sebuah sarana yang menyajikan fitur bagi penggunanya untuk berinteraksi, berekspresi, dan berbagai pengalaman, ide, serta pemikiran.
Jika digunakan secara bijak, media sosial justru akan memberikan banyak keuntungan bagi anak-anak dan remaja, seperti saat pandemi Covid 19 media sosial menjadi alat pendukung yang banyak dipakai untuk PJJ (Pelajaran Jarak Jauh)
dan sebagai wadah untuk mengekspresikan diri serta berbagi karya seni, video, atau tulisan sebagai sarana eksplorasi minat dan bakat
Meski begitu, media sosial justru bisa menjadi bumerang bagi anak dan remaja apabila digunakan tanpa pengawasan orang tua. Dampak buruk yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial pada anak dan remaja meliputi:
✅Risiko terkena atau pelaku perilaku negatif, seperti cyberbullying & body shaming
✅Gangguan tidur akibat terus-menerus menjelajahi media sosial
✅Sulit mempertahankan fokus dan konsentrasi
✅Percaya diri menurun karena membandingkan kehidupan pribadi dengan orang-orang yang ada di media sosial
✅Termakan rumor tidak benar atau berita hoaks
✅Penipuan dari predator online
Selain risiko di atas, penggunaan media sosial juga berdampak pada kesehatan psikologis anak-anak. Dampak psikologis yang dapat muncul pada anak dan remaja akibat penggunaan media sosial yang berlebihan meliputi gangguan kecemasan dan depresi.
Oleh karena itu untuk menghindari dampak negatif platform digital terhadap anak-anak. maka pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, bahwa Kementrian Komunikasi Digital akan menonaktifkan akun platform digital anak-anak. Hal ini sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dengan telah diterbitkannya aturan tersebut, maka akun platform digital anak berusia dibawah 16 tahun akan dinonaktifkan.
Dalam menonaktifkan akun-akun platform digital anak itu, diungkapkan Meutya akan dilakukan mulai tanggal 28 Maret 2026.
Tahap implementasi dari kebijakan ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang. Pada tanggal tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya. Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar. Daftarnya adalah sebagai berikut:
YouTube TikTok Facebook Instagram Threads X (dahulu Twitter) Bigo Live, Roblox.
Kebijakan ini adalah upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh.
Semoga bermanfaat.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum.
Redaksi Radio Sehati News berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini,
namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini.
Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman:
Koreksi & Hak Jawab
.